Rabu, 10 Agustus 2011

Surat Beracun

Sejak 1928, ratusan surat beracun dikirimkan kepada warga Teluk   Robin Hood, desa berpenduduk 800 orang di pantai timur Inggris.   Masing-masing penerima merasa hanya dirinyalah yang diserang   sehingga tak ada yang menceritakannya. Baru pada 1948 diketahui bahwa hampir semua penduduk desa itu pernah menerimanya. Isi surat  itu begitu kasar, bengis, penuh tuduhan tanpa bukti. Ada yang dituding melakukan kejahatan melacur, membunuh bayi, dan melakukan   inses. Begitulah, lebih dari dua dekade surat itu telah menyebarkan kemuraman, antara lain mengakibatkan tiga pendeta sebuah gereja secara berturut-turut mengundurkan diri dan pindah. Sayangnya,  penulis surat keji itu belum terbongkar.


Firman Tuhan secara tegas melarang kita menyebarkan kabar bohong, meneruskan gosip, atau memberikan kesaksian palsu. Kebohongan jelas berbanding terbalik dengan karakter firman Tuhan, yang disebut juga sebagai firman kebenaran. Allah yang kita sembah tidak pernah berdusta.

Lebih jauh lagi, kebohongan merusak hubungan dan merobek jalinan kepercayaan dalam keluarga dan masyarakat, serta mengacaukan sistem peradilan. Bayangkan apabila Anda salah seorang penduduk Teluk Robin Hood yang menerima surat beracun itu.

Mungkin bukan kita yang memantik dusta itu, tetapi kita turut memikul tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi apabila kita menyebarkannya. Padamkan gosip dengan menolak mendengarkan dan  meneruskannya. Seperti dikatakan ibu Thumper si kelinci dalam film  Bambi, "Kalau kau tidak dapat mengucapkan sesuatu yang baik, lebih baik tutup mulutmu" --ARS


              PERKATAAN ITU LEBIH TAJAM DARIPADA PEDANG 
               SANGGUP MEMBUNUH TANPA MENUMPAHKAN DARAH 

  Keluaran 23:1-3
  1. "Janganlah engkau menyebarkan kabar bohong; janganlah engkau membantu orang yang bersalah dengan menjadi saksi yang tidak benar. 
  2. Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum. 
  3. Juga janganlah memihak kepada orang miskin dalam perkaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...